Syarat Sah, Syarat Wajib, Rukun, dan Sunnah Sholat Jum'at


Syarat wajib dalam melaksanakan sholat jum’at, yaitu sebagai berikut :
  1. Islam, pelaksana sholat jum’ah wajib orang yang beragama islam.
  2. Baligh, dengan tanda keluarnya air sperma atau air mani bagi kaum laki-laki, dan keluarnya darah haidh (menstruasi) bagi kaum wanita.
  3. Mempunyai akal, maka orang gila tidak diwajibkan melaksanakan sholat jum’at. Adapun orang yang mabuk karena minuman keras masih diwajibkan melaksanakan sholat jum’at karena secara hakiki ia masih berakal, hanya saja akalnya hilang sebab minuman keras yang ia minum (ketiga syarat tersebut juga merupakan syarat bagi setiap sholat).
  4. Merdeka, maksud dari orang merdeka adalah orang yang tidak menjadi budak seperti pada zaman-zaman nabi dan sahabat. Budak atau hamba adalah orang yang hidupnya digantungkan kepada majikan atau tuannya, maka ia tidak berkewajiban melaksanakan sholat jum’at. Hukum melaksanakan sholat jum’at bagi budak adalah sunnah.
  5. Laki-laki, sedangkan wanita hukumnya sunnah dalam melaksanakan sholat jum’at.
  6. Sehat badan, adapan orang yang sakit tidak kewajiban dalam melaksanakan sholat jum’at.
  7. Orang mukim (orang yang menetap), adapun seorang yang berpergian atau musafir maka tidak kewajiban melaksanakan sholat jum’at.

Syarat sah melaksanakan sholat jum’at yaitu :
  1. Dilaksanakan pada suatu daerah yang menjadi tempat tinggal sekumpulan orang, baik itu kota atau desa.
  2. Dilaksanakan minimal 40 orang yang memenuhi syarat wajib di atas. Adapun wanita, anak-anak, musafir atau orang yang sedang bepergian, dan orang gila bukan termasuk hitungan dalam jumlah 40 orang, hal tersebut menurut pandangan Imam Syafi’i. Adapun menurut Imam Hanafi minimal 3 orang yang memenuhi syarat sholat jum’at.
  3. Dilaksanakan pada waktu dhuhur. Sholat jum’at boleh dilaksanakan kapan pun selama tidak melebihi waktu dhuhur. Adapun jika melaksanakan sholat jum’at pada waktu akhir dimana pelaksanaannya tidak mencukupi karena adanya dua khutbah dan lainnya, atau syarat-syarat dalam pelaksanaan sholat jum’at tidak terpenuhi,  maka harus diganti melaksanakan sholat dhuhur bukan sholat jum’at.

Rukun-rukun dalam melaksanakan sholat jum’at yaitu :
  1. Adanya dua khutbah,
  2. Khotib (orang yang berkhutbah) dalam keadaan berdiri saat khutbah dan duduk ketika waktu pemisah antara dua khutbah. Menurut Imam Mutawalliy, jika khotib tidak mampu dalam berdiri saat khutbah dan ia khutbah dalam keadaan duduk atau telentang, maka solat jum’at tetap sah dan boleh mengikutinya.
  3. Melakukan sholat dua roka’at, yakni sholat jum’at. Sholat dua roka’at ini disyaratkan setelah melaksanakan dua khutbah, berbeda saat sholat hari raya yang dilaksanakan sebelum dua khutbah.

Adapun rukun-rukun khutbah adalah sebagai berikut :
  • Membaca hamdallah atau dengan ucapan puji syukur kepada Allah
  • Membaca sholawat kepada Rosulullah SAW
  • Berwasiat dengan taqwa kepada Allah. Biasanya dengan lafadh “ittaqullah...3x
  • Mendoakan kaum muslim dan mukmin pada khutbah kedua.

Adapun syarat-syarat bagi seorang khotib adalah sebagai berikut :
  • Khutbah khotib terdengar bagi seluruh jama’ah jum’at
  • Beruntun antara kalimat kedua khutbah, artinya tidak ada waktu pemisah yang lama yakni kira-kira seperti waktu dduk diantara dua sujud. Adapun jika ada pemisah waktu yang lama meski karena suatu udzur, maka batal khutbah tersebut
  • Menutup aurot pada kedua khutbah
  • Suci dari hadast dan najis pada badan, pakaian, dan tempat.


Sunnah dalam melaksanakan sholat jum’at adalah sebagai berikut :
1.         Mandi, yakni mandi dengan niat melaksanakan sholat jum’at atau demi menghormati sholat jum’at.
نويت غسل الجمعة سنة لله تعالى atau  نويت الغسل لحرمة يوم الجمعة سنة لله تعالى
“Nawaitu ghuslal jum’ati sunnatal lillahi ta’ala” atau “Nawaitul ghusla likhurmati yaumil jum’ati sunnatal lillahi ta’ala”
“Aku niat mandi di hari jum’at sunnah karena Allah Ta’ala” atau “Aku niat mandi kerena menghormati hari jum’at sunnah karena Allah Ta’ala”
Niat boleh menggunakan bahasa daerah masing-masing. Adapun waktu pelasanaan mandi dimulai saat terbitnya fajar (waktu sholat subuh) sampai menjelang dimulai waktu sholat jum’at atau waktu dhuhur. Namun, waktu yang lebih utama adalah sebelum berangkat menuju masjid untuk melakukan sholat jum’at. Jika lemah terhadap air, maka boleh diganti dengan tayammum dengan niat pengganti mandi.
2.   Membersihkan badan seperti menyikat gigi, memotong kuku, dan mencukur rambut baik rambut kepala maupun rambut selain kepala kecuali jenggot karena disunnahkan memeliharanya.
3.        Memakai pakaian putih, karena itu adalah pakaian yang lebih utama
4.         Memakai wangi-wangian
5.        Datang ke masjid lebih awal
6.    Melakukan sholat takhiyatul masjid, yakni sholat ketika masuk masjid sebelum ia duduk sebagai penghormatan kepada masjid.
7.     Melakukan sholat sunnah sebelum jum’at, biasanya dilakukan setelah adzan jum’at yang pertama. (Bagi golongan NU, namun bagi golongan Muhammadiyyah adzan jum’at hanya sekali)
8.       Diam saat khotib sedang berkhutbah, yakni diam beserta mendengarkan khutbah.

Adapun jika seorang jama’ah yang tertinggal 1 roka’at imam pada sholat jum’at, maka ia cukup menambahinya 1 roka’at. Jika ia tertinggal 2 roka’at maka ia harus menambahi 4 roka’at yakni di saat imam salam pertama, ia harus mengubah niatnya (dalam hati) dengan melakukan sholat dhuhur karena ia melakukan sholat 4 rokaat.
NB : seseorang dikatakan tertinggal roka’at imam apabila ia tidak sempat menemui ruku’ imam. Apabila imam masih ruku’ dan ia memulai sholatnya serta mengikuti imam sedangkan imam masih dalam tumakninah, maka ia tidak tertinggal. Makmum yang tertinggal roka’at imam disebut makmum masbuq.


Keterangan ini diambil dari Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi, Bab-Sholat Hal. 18-19.

Semoga Allah senantiasa menaungi kita semua, umat Rosulullah SAW, dalam curahan rohmat-Nya...Amin Ya Arhamar Rohimin,
Ampuni kami Ya Allah....!!!

DOWNLOAD FILE INI :

Baca kisah teladan tentang hari jum'at berikut :

Post a Comment

أحدث أقدم