Istinjak atau cebok
merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setelah melakukan kencing atau
buang hajat (be’ol). Istinjak boleh dilakukan dengan air, batu, dan sesuatu
padat yang tidak dimulyakan. Sesuatu padat yang tidak dimulyakan memiliki arti
segala sesuatu yang tidak bersifat cair dan tentu saja harus suci dan bersih
seperti kayu , kertas, tisu, tulang, dan lain-lain. Daun, tangan manusia, dan
anggota tubuh hewan tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam istinjak karena
semuanya merupakan sesuatu yang dimulyakan.
إرسال تعليق