قال الله تعالى يايها الذين امنوا كتب
عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
“Allah
Berfirman : Wahai orang-orang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertaqwa”
PENGERTIAN
PUASA
Puasa
menurut bahasa artinya berasal dari bahasa arab al-imsak (الأمساك)
artinya menahan, sedangkan
menurut istilah adalah menahan dari setiap sesuatu yang membatalkan dengan niat
tertentu.
HUKUM
PUASA
Adapun hukum berpuasa
Romadlon bagi orang-orang islam yang baligh dan berakal adalah wajib
sebagaimana ayat di atas.
WAKTU
PUASA
Yakni
dimulai saat terbitnya fajar (masuknya waktu sholat subuh) sampai terbenamnya
matahari (masuknya waktu sholat magrib). Di Indonesia, banyak ulama’ yang
berpendapat bahwa waktu imsak sebenarnya masih diperbolehkan untuk makan sahur.
Tetapi untuk lebih berhati-hati dan menjaga dari kecerobohan, maka waktu imsak
menjadi batas makan sahur.
SYARAT-SYARAT
WAJIB PUASA
- Islam, puasa hanya diperuntukkan bagi orang islam. Adapun orang yang bukan islam puasanya pun batal
- Baligh, puasa harus dilakukan bagi orang islam yang baligh. Adapun orang yang belum baligh dan anak kecil maka puasanya tidak sah
- Berakal, puasa harus dilakukan bagi orang islam yang sudah baligh dan berakal. Adapun orang gila maka puasanya tidak sah
- Mampu melakukan puasa. Adapun orang yang sakit dan orang yang khawatir akan kesehatannya, maka boleh tidak melakukan puasa.
RUKUN-RUKUN
PUASA
- Niat, niat harus diucapkan di dalam hati. Adapun jika puasa itu adalah puasa fardlu seperti puasa Romadlon dan puasa nadzar, maka niat harus di ucapkan pada malam hari atau sebelum masuk waktu fajar. Namun, jika puasa sunnah maka niat tersebut boleh diucapkan sampai matahari tergelincir (sekitar waktu dhuhur). Adapun niat puasa romadlon adalah sebagai berikut :
نويت صوم غد عن
اداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
“Aku niat berpuasa besok untuk memenuhi kewajiban di
Bulan Romadlon pada tahun ini karena Allah Ta’ala”
- Menahan dan mencegah dari segala sesuatu yang membatalkan seperti makan, minum, dan lain sebagainya.
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN PUASA
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang tebuka dengan di sengaja yakni lewat 5 lubang (lubang mulut, hidung, telinga, anus, dan kelamin) seperti makan, minum, memasukkan air ke dalam telinga, dan lain sebagainya.
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang tidak tebuka dengan di sengaja, seperti suntik dan memakai infus ketika sakit.
- Muntah dengan disengaja, seperti mencoba memuntahkan sesuatu dari dalam tenggorokan. Adapun jika muntah dengan tanpa disengaja maka puasanya masih sah
- Jimak (berhubungan intim) dengan disengaja pada waktu melakukan puasa. Apabila seseorang melakukan hubungan intim di malam hari, sedangkan pagi harinya ia masih belum melakukan mandi besar, maka puasanya masih tetap sah. Jika seseorang berhubungan intim pada saat sahur, kemudian saat masuk waktu fajar tiba (terdengarnya adzan subuh) seketika dengan cepat ia mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan istrinya, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang terbangun dari tidur dan langsung melakukan hubungan intim karena ia mengira masih dalam waktu tahajjud padahal sebenarnya waktu subuh telah lewat, maka puasanya menjadi batal karena ia melakukan hubungan tersebut dengan disengaja meskipun ia mengira masih di malam hari.
- Mengeluarkan mani dengan disengaja seperti onani. Adapun saat tertidur seseorang bermimpi dan mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah.
- Haidh atau menstruasi bagi wanita
- Nifas, yakni keluarnya darah sesudah melahirkan
- Gila
- Murtad, keluar dari agama islam.
Keterangan ini banyak diambil dari Kitab
Fat’khul Qorib Wal Mujib penulis Syekh Muhammad bin Qosim, Bab Puasa, Hal. 25-26.
Download File ini : Klik Di sini
إرسال تعليق