Istinjak dan Adab Membuang Hajat

Istinjak atau cebok merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setelah melakukan kencing atau buang hajat (be’ol). Istinjak boleh dilakukan dengan air, batu, dan sesuatu padat yang tidak dimulyakan. Sesuatu padat yang tidak dimulyakan memiliki arti segala sesuatu yang tidak bersifat cair dan tentu saja harus suci dan bersih seperti kayu , kertas, tisu, tulang, dan lain-lain. Daun, tangan manusia, dan anggota tubuh hewan tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam istinjak karena semuanya merupakan sesuatu yang dimulyakan.




Post a Comment

Previous Post Next Post