Ketentuan-ketentuan Dalam Berpuasa

Ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dalam berpuasa ada enam, di antranya adalah :
  1. Menentukan awal Bulan Romadlon dengan melakukan rukyatul hilal (melihat munculnya rembulan pada awal bulan-bulan qomariyah, namun rukyatul hilal biasanya lebih dikhususkan untuk menentukan tanggal 1 Bulan Romadlon dan tanggal 1 Bulan Syawal). Namun jika langit dalam keadaan mendung atau sebagainya sehingga tidak kelihatan jelas kemunculan rembulan, maka untuk menentukan awal Bulan Romadlon dengan menyempurnakan 30 hari bulan sebelumnya. Melakukan rukyatul hilal  hendaklah disertai dengan ilmu dan beberapa teknologi modern seperti teleskop. Apabila seorang yang adil dan dapat dipercaya bersaksi kuat bahwa ia telah melihat rembulan, maka hari besok adalah tanggal 1 Romadlon walaupun ulama’ dan pemerintah belum memutuskan. Sedangkan menentukan tanggal 1 Syawal (hari raya idul fitri) haruslah minimal dua orang saksi yang adil dan dapat dipercaya, hal ini sebagai wujud hati-hati dalam beribadah. JIka di suatu kota atau negara telah disaksikan kemunculan rembulan sedangkan di kota lain belum terlihat maka kota tersebut harus diikuti oleh kota-kota lainnya meski setiap kota berbeda hukum dan aturan. Ini jika jarak antara kota lain dengan kota tersebut sekitar 80 km.
  2. Niat berpuasa Romadlon yang harus dilakukan sebelum waktu puasa telah tiba yakni pada malam hari puasa sampai sebelum masuk waktu berpuasa. Niat harus dilakukan pada hati, sedangkan niat pada lisan hanya sebagai formalitas dan mempermudah niat. Jika niat dilakukan setelah masuk waktu puasa, maka puasanya batal kecuali pada puasa-puasa sunnat. Jika seseorang niat dengan menyebutkan “aku niat puasa fardlu”  atau “aku niat puasa romadlon” maka niatnya tidak sah, ia harus menyebutkan kata “romadlon dan fardlu” bersamaan seperti “aku niat berpuasa fardlu romadlon karena Allah”. Menurut Imam Ghozali, niat berpuasa harus dilakukan setiap malam sebelum berpuasa. Namun menurut Imam Maliki, boleh berniat satu kali untuk semua hari di Romadlon seperti “aku niat puasa fardlu untuk semua semua bulan hari pada Bulan Romadlon karena Allah” tetapi niat ini harus dilakukan pada malam tanggal satu Romadlon.
  3. Mencegah masuknya sesuatu yang bisa sampai pada perut dengan disengaja. Dalam keterangan lain dijelaskan bahwa hal yang harus dilakukan dalam berpuasa yaitu mencegah masuknya sesuatu melalui 5 lubang yakni mulut, hidung, telinga, anus, dan jalan kencing dengan disengaja seperti makan, minum, merokok, dan lain sebagainya. Jika hal tersebut dilakukan secara tidak sengaja seperti makan karena lupa, berhubungan intim karena lupa, masuknya debu dan asap saat menghirup udara dan lain sebagainya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Adapun memasukkan sesuatu pada tubuh seperti berbekam, memakai celak, berkumur, sikat gigi, membersihkan telinga dengan pembersih telinga, dan suntik maka semuanya tidak membatalkan puasa karena sesuatu dan zat cair yang dimasukkan ke dalam tubuh tidak sampai pada perut (jalan pencernaan). Begitu juga berkumur secara berlebihan sehingga bekas-bekas air kumur masuk melalui tenggorokan, maka puasanya batal karena ia termasuk orang yang ceroboh. Termasuk juga orang yang bangun tidur setelah subuh lalu ia makan sahur sedangkan ia menyangka bahwa waktu sahur masih belum habis, maka puasanya pun batal.
  4. Menahan diri dari jimak (berhubungan intim) karena melakukan jimak dapat membatalkan puasa kecuali tanpa disengaja seperti lupa maka puasanya tetap sah. Dikatakan jimak apabila kelamin laki-laki bertemu dan menyentuh kelamin wanita Jika seseorang pada malam hari melakukan jimak lalu keesokan harinya ia berpuasa sedangkan ia belum melakukan mandi besar, maka puasanya tetap sah. Bergitu juga jika seseorang melakukan jimak, kemudian saat masuk waktu puasa (adzan subuh) seketika itu ia melepas kelaminnya dari kelamin istrinya, maka puasanya tetap sah seperti halnya peci seseorang yang sedang sholat tiba-tiba terkena kotoran burung lalu seketika itu ia melepas pecinya, maka sholatnya masih sah. Bagi orang yang melanggar puasa karena melakukan jimak maka ia dikenakan membayar kafarot (Baca di sini tentang kafarot).
  5. Menahan diri dari istimnak. Istimnak adalah mengeluarkan mani (air sperma) dengan sengaja baik melalui jimak, onani atau masturbasi karena istimnak bisa membatalkan puasa. Adapun keluar mani tanpa disengaja maka puasanya tetap sah. Jika seseorang cuma menciumi dan berciuman dengan istrinya maka hal tersebut tidak membatalkan puasa tetapi sangat dimakruhkan karena bisa merangsang untuk berbuat yang lebih jauh. Jika seseorang yang dengan niat cuma menciumi istrinya sedangkan ia keluar mani, tanpa disengaja maka puasanya tetap batal karena ia termasuk orang yang ceroboh.
  6. Menahan dari mengeluarkan muntah karena hal itu bisa membatalkan puasa kecuali tanpa disengaja. Adapun meminum air ludah atau air riak maka tidak membatalkan puasa, hal itu sebagai wujud kemurahan agama akan umumnya orang yang melakukan. Berbeda jika air ludah atau air riak tersebut telah keluar dari bibir lalu ia menyedot dan meminumnya kembali, maka puasanya menjadi batal.

KEBENARAN HANYA MILIK ALLAH DAN ROSUL_NYA

Keterangan ini diambil dari Kitab Ihya’ Ulumuddin yang ditulis oleh Imam Ghozali, Hal 233-234, Juz 3, penerbit toko kitab “Al-Hidayah” Jalan Sasak No. 70 Surabaya.

Download file ini : Klik Me

Post a Comment

Previous Post Next Post