Hal-hal Yang Membatalkan Sholat

Hal-hal yang membatalkan sholat ada 11 yaitu :
1.   Meninggalkan salah satu rukun sholat. Jika meninggalkan salah satu rukun sholat dengan disengaja, maka sholatnya menjadi batal. Tetapi jika hal itu tidak disengaja, maka saat ingat atau ada orang lain yang mengingatkan baik masih dalam sholat atau sesudah salam sedangkan dalam selang waktu yang belum lama, boleh menambahi roka’at yang ia lupa tadi dan melakukan sujud sahwi. Jika dalam waktu yang cukup lama baru ingat atau ada yang mengingatkan, maka harus memperbarui sholatnya tadi.
2.  Berbicara dengan sengaja, yaitu berbicara dengan logat atau gaya bicara secara sengaja. Hal ini bisa membatalkan sholat secara otomatis. Adapun hal yang menyerupainya misalkan batuk atau bersin dengan disengaja dan dibuat-buat, maka bisa membatalkan sholat.
3.   Bergerak secara berlebihan, misalkan berjalan tiga langkah baik disengaja atau tidak disengaja. Kecuali berjalan karena melakukan sunnah, misalkan seorang jama’ah sebelah kita atau depan kita yang meninggalkan shof karena batal sholatnya, maka boleh kita berjalan menempati shofnya dan mengisi shof yang kosong. Dan tentu melangkahkan kaki harus dengan aturan yang sekiranya tidak membatalkan sholat, yaitu setiap satu langkah harus berhenti setelah itu meneruskan langkah selanjutnya. Adapun bergerak karena gatal, maka tidak membatalkan sholat karena hal itu tidak berlebihan. Kecuali menggaruk anggota badan dengan gerakan yang berlebihan, maka bisa membatalkan sholat.
4.  Mengandung hadast, baik hadast kecil maupun hadast besar seperti kentut dan bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan muhrim. Adapun macam-macam hadast kecil dan hadast besar sudah diterangkan pada bab hadast.
5.  Terkena najis, seperti kotoran ayam dan darah yang mengalir. Baik pada anggota badan atau pada pakaian yang digunakan. Tetapi jika terkena najis pada pakaian atau peci yang digunakan dan seketika itu melepas pakaian atau peci tersebut, maka sholatnya tidak batal.
6.   Terbukanya aurot secara disengaja. Jika terbuka aurot karena hembus angin dan sekilas langsung menutupnya, maka tidak membatalkan sholat. Adapun aurot orang laki-laki yaitu antara pusar (“udel” dalam bahasa jawa) sampai lutut, sedangkan aurot wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
7.    Berubahnya niat. Misalkan seseorang berniat memutus atau meninggalkan sholat baik secara lisan atau dalam hati, maka sholatnya batal seketika.
8.  Tidak menghadap qiblat. Namun berbeda jika seseorang melakukan sholat dalam kendaraan dengan menghadap qiblat. Kemudian ditengah sholat, kendaraan tersebut berbelok sehingga orang tersebut membelakangi atau tidak menghadap qiblat maka sholatnya tidak batal.
9.    Makan dan minum, baik sedikit atau banyak.
10. Tertawa terbahak-bahak, maka sholatnya menjadi batal.
11.Murtad, yaitu keluar dari islam maka sholatnya batal seketika.


Keterangan ini diambil dari Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi, Hal. 15-16

Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dalam lingkaran syari’at-Nya…amiin Ya Arhamar Rohimin, ^_^

Download file ini :

Semoga bermanfaat...^_^

Post a Comment

Previous Post Next Post