Hal-hal yang membatalkan sholat
ada 11 yaitu :
1. Meninggalkan salah satu
rukun sholat. Jika meninggalkan salah satu rukun sholat dengan
disengaja, maka sholatnya menjadi batal. Tetapi jika hal itu tidak disengaja,
maka saat ingat atau ada orang lain yang mengingatkan baik masih dalam sholat
atau sesudah salam sedangkan dalam selang waktu yang belum lama, boleh
menambahi roka’at yang ia lupa tadi dan melakukan sujud sahwi. Jika dalam waktu
yang cukup lama baru ingat atau ada yang mengingatkan, maka harus memperbarui
sholatnya tadi.
2. Berbicara dengan sengaja, yaitu
berbicara dengan logat atau gaya bicara secara sengaja. Hal ini bisa
membatalkan sholat secara otomatis. Adapun hal yang menyerupainya misalkan
batuk atau bersin dengan disengaja dan dibuat-buat, maka bisa membatalkan
sholat.
3. Bergerak secara berlebihan,
misalkan berjalan tiga langkah baik disengaja atau tidak disengaja. Kecuali
berjalan karena melakukan sunnah, misalkan seorang jama’ah sebelah kita atau
depan kita yang meninggalkan shof karena batal sholatnya, maka boleh kita
berjalan menempati shofnya dan mengisi shof yang kosong. Dan tentu melangkahkan
kaki harus dengan aturan yang sekiranya tidak membatalkan sholat, yaitu setiap
satu langkah harus berhenti setelah itu meneruskan langkah selanjutnya. Adapun
bergerak karena gatal, maka tidak membatalkan sholat karena hal itu tidak
berlebihan. Kecuali menggaruk anggota badan dengan gerakan yang berlebihan,
maka bisa membatalkan sholat.
4. Mengandung hadast, baik
hadast kecil maupun hadast besar seperti kentut dan bersentuhan kulit antara
lawan jenis yang bukan muhrim. Adapun macam-macam hadast kecil dan hadast besar
sudah diterangkan pada bab hadast.
5. Terkena najis, seperti
kotoran ayam dan darah yang mengalir. Baik pada anggota badan atau pada pakaian
yang digunakan. Tetapi jika terkena najis pada pakaian atau peci yang digunakan
dan seketika itu melepas pakaian atau peci tersebut, maka sholatnya tidak
batal.
6. Terbukanya aurot secara
disengaja. Jika terbuka aurot karena hembus angin dan sekilas langsung
menutupnya, maka tidak membatalkan sholat. Adapun aurot orang laki-laki yaitu
antara pusar (“udel” dalam bahasa jawa) sampai lutut, sedangkan aurot wanita
yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
7.
Berubahnya niat. Misalkan
seseorang berniat memutus atau meninggalkan sholat baik secara lisan atau dalam
hati, maka sholatnya batal seketika.
8. Tidak menghadap qiblat. Namun
berbeda jika seseorang melakukan sholat dalam kendaraan dengan menghadap
qiblat. Kemudian ditengah sholat, kendaraan tersebut berbelok sehingga orang
tersebut membelakangi atau tidak menghadap qiblat maka sholatnya tidak batal.
9.
Makan dan minum, baik
sedikit atau banyak.
10. Tertawa terbahak-bahak, maka sholatnya menjadi batal.
11.Murtad, yaitu keluar dari
islam maka sholatnya batal seketika.
Keterangan ini diambil dari Kitab
Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi, Hal.
15-16
Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua
dalam lingkaran syari’at-Nya…amiin Ya Arhamar Rohimin, ^_^
Download file ini :
Semoga bermanfaat...^_^
Post a Comment