Pengertian sholat sudah dijelaskan pada bab Sholat dan Waktunya. Adapun rukun-rukun
sholat fardlu ada 18 yaitu :
1.
Niat
Niat sholat mempunyai pengertian menyengaja melakukan sholat yang
dilaksanakan bersamaan ketika melaksanakan takbirotul ihrom dan niat tersebut
diucapkan serta diresapi maknanya di dalam hati. Adapun niat sholat pada lisan
hanya untuk mempermudah dalam mengucapkan dan memaknai niat dalam hati, karena
kewajiban niat sholat adalah diucapkan dan diresapi maknanya dalam hati. Ada
beberapa kriteria saat melakukan niat, diantaranya adalah :
- Wajib disebutkan kata-kata “usholli atau aku sholat”
- Jika sholat tersebut sholat fardlu, maka wajib disebutkan kefardluannya dengan kata-kata “fardlol atau fardlu”. Tetapi jika sholat itu sholat sunnah, maka boleh tidak menyebutkan kesunnahannya kecuali sholat sunnah kerena suatu sebab seperti sholat istisqo’ (sholat minta hujan) maka harus disebutkan kesunnahannya.
- Wajib disebutkan jenis sholatnya, seperti sholat magrib, sholat isya’, sholat subuh, sholat dhuhur, dan sholat ashar
- Jika menjadi makmum, maka wajib disebutkan menjadi makmum dengan kata-kata “makmuman atau menjadi makmum”. Tetapi jika menjadi imam, maka boleh tidak disebutkan menjadi imam “imaman atau menjadi imam”.
- Ulama’ sebagian berpendapat bahwa kata-kata “lillahi ta’ala” boleh tidak disebutkan karena setiap sholat itu pasti karena Alla ta’ala. Tetapi sebagian ulama’ mewajibkannya.
- Niat ini boleh diucapkan dengan bahasa masing-masing daerah tidak harus dengan bahasa arab karena akan memudahkan pengucapan dalam hati dan meresapi maknanya.
2.
Berdiri
bagi yang mampu
Sholat fardlu diwajibkan untuk berdiri bagi yang mampu. Jika tidak
mampu berdiri, maka dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, maka dengan
tidur. Jika tidak mampu dengan tidur atau semacamnya, maka dengan isyarat
ucapan dan bacaan pada sholat. Adapun sholat sunnah boleh dikerjakan dengan
duduk karena berdiri hukumnya sunnah pada sholat sunnah.
3.
Takbirotul
ihrom
Takbirotul ihrom adalah takbir yang dilakukan sebagai pembuka
sholat. Ada beberapa hal yang harus dimengerti dalam takbirotul ihrom,
diantaranya adalah :
- Takbirotul ihrom wajib dengan kata-kata berbahasa arab “Allahu Akbar”
- Tidak boleh kata “Allahu” diganti dengan asma-Nya yang lain seperti “Ar-rohmanu Akbar”
- Tidak boleh membalik ucapan takbirotul ihrom seperti “Akbar Allahu”.
- Takbirotul ihrom ini adalah ucapan “Allahu Akbar” dan ucapan itu hukumnya wajib. Sedangkan mengangkat tangan hukumnya sunnah, boleh mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat tangan.
4.
Membaca
fatihah
Dengan basmallah sebagai ayat pertama, maka tidak sah fatihah tanpa
basmallah. Jika bacaan fatihah terdapat kesalahan pada huruf atau tasdidnya
atau mengganti huruf dengan huruf lain atau sebagainya, maka fatihah tersebut
tidak sah dan otomatis sholatnya pun tidak sah kecuali mengulangi bacaan
fatihah kembali.
Bagi para orang-orang awan yang tidak fasih dalam membaca fatihah
seperti orang-orang tua, maka boleh membaca fatihah meski huruf dan makhrojnya
tidak tepat karena itu dirasa batas kemampuan mereka dalam membaca fatihah dan
sulit untuk memperbaiki bacaan tersebut. Misalkan orang yang tidak mengerti
fatihah dan tidak hafal bacaannya, maka boleh menggantinya dengan tujuh ayat
dalam Al-Qur’an secara berurut. Jika ia tidak bisa, maka boleh menggantinya
dengan dzikir-dzikir seperti tahlil,
tasbih, tahmid, takbir, dan lain sebagainya sebagai ganti fatihah sekiranya
tidak kurang dari huruf-huruf surat fatihah. Dan kesemuanya itu merupakan
orang-orang yang dimaklumi dan dima’fu dalam bacaan fatihah.
Membaca fatihah merupakan hal yang wajib dilaksanakan tetapi
membaca surat atau ayat-ayat Al-Qur’an setelah bacaan fatihah hukumnya sunnah.
5.
Ruku’
Kesempurnaan ruku’ jika antara punggung dan leher sama rata,
mengencangkan kedua kaki dengan kedua tangan yang memegang lutut. Adapun bacaan
ruku’ hukumnya sunnah dan boleh tidak dibaca
6.
Tumakninah
di dalam ruku’
Tumakninah memiliki arti tenang atau diam setelah bergerak. Artinya
ketika melakukan ruku’ harus diam sejenak meski tidak membaca bacaan ruku’.
Diam sejenak ini kira-kira tidak kurang dari satu kali bacaan ruku’.
Melaksanakan ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud tanpa
tumakninah maka tidak sah sholatnya.
7.
I’tidal
I’tidal adalah berdiri setelah ruku’. Adapun bacaan i’tidal
hukumnya sunnah, boleh tidak membacanya
8.
Tumakninah
dalam i’tidal
9.
Sujud
Kesempurnaan sujud dengan membaca takbir menjelang sujud tanpa
mengangkat kedua tangan, meletakkan kedua lutut, kemudian meletakkan kedua
tangan, kemudian meletakkan kening dan hidung sambil menempel pada tempat
sujud.
10.
Tumakninah
dalam sujud
11.
Duduk
diantara dua sujud
Dengan kaki kanan memanjat ke belakang dan kaki kiri terduduki oleh
pantat
12.
Tumakninah
dalam duduk diantara dua sujud
13.
Duduk
tasyahhud akhir/tahiyat akhir
Dengan kaki kanan memanjat ke belakang dan kaki kiri dimasukkan
dibawah kaki kanan
14.
Bacaan
tasyahud akhir/tahiyat akhir
Bacaan tasyahhud secara sempurna adalah sebagai berikut :
التحيات
المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك ايها النبي ورحمة الله وبركاته السلام
علينا وعلى عباد الله الصالحين اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمدا رسول الله
15.
Membaca
sholawat dalam tasyahud akhir/tahiyat akhir
Setelah membaca tasyahhud, maka diwajibkan membaca sholawat yang secara sempurna sebagai berikut :
اللهم صل على
سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد كما صليت على سيدنا ابراهيم وعلى سيدنا ابراهيم
وبارك على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد كما باركت على سيدنا ابراهيم و على
سيدنا ابراهيم في العالمين انك حميد مجيد يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك
16.
Salam
yang pertama
Salam pertama adalah ucapan salam yang wajib
dilakukan dalam mengakhiri sholat. Salam itu harus dilakukan dalam keadaan
masih duduk dengan menolehkan kepala ke arah kanan. Sedangkan salam kedua
hukumnya sunnah, dilakukan dengan menolehkan kepala ke arah kiri.
17.
Niat
keluar dari sholat
Niat keluar sholat diucapkan dalam hati dan
dilakukan bersamaan dengan salam pertama, misalnya dengan kalimat “aku
keluar dari sholat” atau sebagainya. Ada pendapat lain mengatakan bahwa
niat keluar sholat adalah sunnah sholat dan boleh tidak dikerjakan, tetapi
pendapat yang lebih unggul niat keluar sholat adalah termasuk rukun sholat.
18.
Tertib
Yakni melaksanakan secara berurutan setiap
rukun-rukun yang telah disebutkan.
Keterangan
ini diambil dari Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin
Qosim Al-Ghozi, Hal. 13-14.
Semoga atas rahmat Allah,
kita semua, kaum muslimin dan muslimat, senantiasa bisa mengerjakan
syariat-syariat-Nya dan cinta di dalamnya...^_^
DOWNLOAD FILE INI :
DOWNLOAD 1
DOWNLOAD 2
Semoga bermanfaat....^_^
DOWNLOAD FILE INI :
DOWNLOAD 1
DOWNLOAD 2
Semoga bermanfaat....^_^
Assalamu'alaikum, sy ingin bertanya. ada yang mengatakan bahwa saat duduk di waktu sholat, kaki kanan harus memanjat ke belakang. apakah itu sunnah muakkad? mohon hadist shohih dan penjelasannya, jazakallahu khoiron
ReplyDeleteSebelumnya saya mohon maaf, saya belum pernah mengetahui tentang ini dari hadist,
DeleteAda hadist shohih yang mengatakan bahwa "Shollu kama ro'aitumuni usholli" atau "Sholatlah kamu seperti kamu melihatku sholat",
Para sahabat selalu mengikuti cara sholat Nabi SAW, dan ini dilanjutkan oleh para tabi'in sampai para ulama' salaf dan ulama' sekarang...artinya cara sholat kita sudah mengikuti Nabi SAW karena para sahabat melihat Nabi SAW sholat seperti itu....
Keterangan dari beberapa kitab kuning mengatakan bahwa itu adalah sunnah, seperti yang telah saya terangkan di atas dari Kitab Fatkhul Qorib...
Post a Comment