Kewajiban bagi orang yang melanggar puasa (tidak menjalankan puasa) ada 3, yaitu :
- Menggodlo’, yakni membayar atau mengulangi puasa Romadlon di lain bulan Romadlon sebagai ganti atas puasa yang telai ia tinggalkan. Menggodlo’ wajib dilakukan bagi setiap orang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal) yang mana ia meninggalkan puasanya karena suatu udzur atau tanpa udzur.
Post a Comment