Seorang Mukim (Bukan Musafir) Boleh Melakukan Jama' Sholat

Apakah boleh seorang mukim (bukan musafir) menjama’ sholat ?

Sudah menjadi suatu kesepakatan bagi para ulama’ bahwa qoshor sholat hanya diperuntukkan bagi seorang musafir, namun berbeda dengan jama’ sholat. Islam memberikan suatu keringanan di dalamnya (Baca juga Syarat Jama' dan Qoshor Sholat). Seorang mukim (bukan musafir) boleh melakukan jama’ sholat dengan syarat sebagai berikut :
  1. Orang mukim (bukan musafir) diperbolehkan melakukan jama’ sholat hanya pada jama’ taqdim bukan jama’ ta’khir. Hal tersebut dikarenakan udzur atau alasan dalam melakukan sholat jama’ taqdim harus ada pada sholat yang pertama (dhuhur dan ashar, antara magrib dan isya’). Jika melakukan jama’ pada sholat yang kedua (jama’ ta’khir), berarti selama waktu sholat pertama ia hanya bermalas-malasan maka itu bukanlah karena udzur tapi karena kebodohan dan kemalasan belaka.
  2. Melakukan jama’ bagi orang mukim hanya dikhususkan bagi orang yang beristiqomah melakukan sholat berjamaah di dalam masjid atau musholla yang letaknya jauh dari rumah (atau kondisi lingkungan sekitar yang sangat menyulitkan meski letak masjid cukup dekat dengan rumah misalkan kondisi tanah yang sangat becek karena hujan sehingga sulit dilewati).
  3. Adanya udzur dan alasan untuk melakukan jama’ sholat. Pertama, misalkan karena hujan deras yang bisa membasahi sekujur tubuh dan membuat jalan berlumpur menjadi sangat becek sehingga susah dilewati. Atau karena angin kencang yang nantinya akan membahayakan jiwa. Atau karena ia akan sakit jika pergi menuju masjid dalam keadaan hujan. Atau suatu keadaan sulit yang jika tidak melakukan jama’ taqdim akan mempersulit diri. Kedua, Munculnya hujan atau angin kencang pada permulaan sholat pertama (dhuhur dan ashar, magrib dan isya’) sehingga dengan adanya hujan atau angin kencang ia menemukan udzur.
Tidak hanya udzur dan alasan karena hujan, angin kencang, atau sakit. Jika seseorang dihadapkan pada suatu masalah yang jika ia tidak melakukan jama’ maka ia akan kesulitan, maka ia boleh melakukan jama’. Bahkan jika memang ia dihadapkan kondisi sulit dimana ia harus melakukan jama’ ta’khir maka ia boleh melakukan jama’ ta’khir dengan syarat udzur dan alasan harus rasional. 

Namun, secara umum kondisi seperti itu tidak menjadi alasan pada zaman sekarang, masjid dan musholla sudah banyak di beberapa daerah, tanah pun tidak becek lagi karena aspal, juga sudah ada payung dan jas hujan di kala hujan, ditambah lagi melakukan sholat berjamaah di masjid bukanlah menjadi suatu kebiasaan dan istiqomah, orang saat ini lebih suka sibuk dengan dunia terutama yang nulis. Nah, jika kita melakukan jama’ sholat tanpa suatu sebab dan alasan yang rasional maka itu cuma menunjukkan betapa kurang fahamnya diri kita. Mari kita bersama-sama belajar lagi !!!

Keterangan ini diambil dari Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qosim, Bab Sholat-Hal. 19.

Semoga bermanfaat....^_^

Post a Comment

Previous Post Next Post