Sebelumnya mari kita kaji kembali tentang hal-hal yang membatalkan wudlu. Para ulama' telah menentukan bahwa hal-hal yang membatalkan wudlu ada 6 yaitu antara lain :
- Keluarnya sesuatu dari dua jalan yaitu qubul (alat kelamin) dan dubur (anus)
- Menyentuh alat kelamin dengan telapak tangan bagian dalam
- Menyentuh dubur dengan telapak tangan bagian dalam
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
- Hilangnya akan karena gila atau tidur
- Tidur tidak menempati tempat duduk
Dari hal-hal yang membatalkan wudlu di atas, maka menunjukkan bahwa apabila salah satu anggota tubuh kita terkena najis seperti kotoran binatang, darah, atau lainnya maka tidak membatalkan wudlu, hanya saja kita harus menghilangkan najis tersebut agar dapat melakukan sholat. Jika dalam keadaan sholat, maka terkena najis dapat membatalkan sholat tetapi wudlunya masih tetap sah.
Post a Comment